ADSENSE HERE!
Selamat Malam betapa mahalnya pendidikan sekarang ini. Banyak Tuttutan kan keberhasilan di dunia pendidikan demi mencerdaskan anak bangas. Inilah kutipan dari Republik.com Tentang Pendidikan di tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menolak penerapan pendidikan reproduksi di sekolah. Kemendikbud
menilai pendidikan reproduksi memang tidak perlu berdiri sendiri.
"Tidak perlu berdiri sendiri sebagai mata pelajaran tersendiri," ujar
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen)
Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sabtu (7/11).
Hamid menjelaskan, pendidikan reproduksi sebenarnya sudah masuk
sebagai bagian materi dari mata pelajaran lainnya. Ia menyebutkan,
perihal ini sudah ada dalam mata pelajaran Biologi di SMA/sederajat dan
IPA di SMP/sederajat.
Menurutnya, pendidikan reproduksi memang belum bisa diterapkan
sebagai mata pelajaran tersendiri. Sejauh ini jumlah mata pelajaran
sudah sangat banyak di berbagai tingkatan sekolah.
"Kalau nanti jadi mata pelajaran tersendiri, nanti bidang-bidang lain nuntut hal yang sama," katanya.
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi
Pasal 37 Ayat 1h Undang-undang No 20 mengenai Sistem Pendidikan
Nasional. Pasal 37 memuat kurikulum dasar dan menengah yang wajib ada
dalam sistem pendidikan.
Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan, argumentasi pemohon mengenai
pentingnya materi kesehatan reproduksi untuk dimasukkan ke dalam
kurikukulum di sekolah tidak tepat.
Selain itu ia menganggap, kurikulum soal kesehatan reproduksi tidak
perlu dijadikan kurikulum yang berdiri sendiri. Sebab, materi tersebut
bisa dimasukkan ke dalam materi pelajaran agama dan juga biologi. Dengan
begitu, Hakim Konstitusi menganggap para pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.